Correct Article 25
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI
Current Text
(1) Jaksa Agung Muda membawahkan sebuah Sekretariat. atau beberapa Biro atau beberapa Direktorat atau beberapa Inspektur sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Sekretariat dan Biro membawahkan beberapa Bagian dan setiap Bagian dapat membawahkan beberapa Subbagian sesuai kebutuhan.
(3) Direktorat membawahkan beberapa Subdirektorat dan setiap Subdirektorat dapat membawahkan beberapa Seksi sesuai kebutuhan.
(4) Inspektur rnembawahkan beberapa Inspektur Pembantu dan setiap Inspektur Pembantu dapat membawahkan Pemeriksa sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pusat membawahkan beberapa Bidang dan setiap Bidang dapat membawahkan beberapa Subbidang sesuai dengan kebutuhan.
(6) Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara membawahkan beberapa Tenaga Pengkaji dan setiap Tenaga Pengkaji dapat dibantu oleh beberapa tenaga fungsional.
Your Correction
