Correct Article 18
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan teknis kegiatan yustisial pidana khusus berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya;
b. perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi atau melaksanakan penetapan hakim, dan putusan, pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain serta pengadministrasiannya;
c. pembinaan kerjasama, pelaksanaan koordinasi dan pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus dengan instansi dan lembaga terkait mengenai penyelidikan dan penyidikan berdasarkan peraturan perundang- undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
d. pemberian saran, konsepsi tentang pendapat dan/atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
e. pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan;
f. pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus berdasarkan peraturan perundang- undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung
g. pemberian saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
Your Correction
