Correct Article 12
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI
Current Text
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Jaksa Agung Muda Intelijen menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan teknis kegiatan intelijen yustisial berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya;
b. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai masalah ideologi, politik, media massa, barang cetakan, orang asing, cegah tangkal, sumber daya manusia, pertahanan keamanan, tindak pidana perbatasan, dan pelanggaran Wilayah perairan;
c. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai masalah investasi, produksi, distribusi, keuangan, perbankan, sumber daya alam dan pertanahan, penanggulangan tindak pidana ekonomi, korupsi serta pelanggaran zone ekonomi eksklusif;
d. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan intelijen, penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai masalah aliran kepercayaan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, persatuan dan kesatuan bangsa, lingkungan hidup serta penanggulangan tindak pidana umum;
e. pembinaan dan pelaksanaan kegiatan administrasi intelijen, peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat intelijen yustisial di lingkungan Kejaksaan;
f. pengendalian teknis pelaksanaan operasi intelijen sesuai dengan
tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan;
g. pengamanan teknis di lingkungan Jaksa Agung Muda Intelijen dan pemberian dukungan pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi lain di lingkungan Kejaksaan di bidang personil, kegiatan, materiil, pemberitaan dan dokumen dengan memperhatikan prinsip koordinasi;
h. pembinaan dan pelaksanaan kerja sama dengan departemen, lembaga pemerintah non departemen, lembaga negara, instansi dan organisasi lain terutama dengan aparat intelijen lainnya;
i. pemberian saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
Your Correction
