Correct Article 26
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI
Current Text
(1) Untuk rnemenuhi kebutuhan di bidang-bidang tertentu guna membantu pelaksanaan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan, dapat diangkat Staf Ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.
(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak-banyaknya
6 orang.
Your Correction
