Correct Article 32
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI
Current Text
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan, Jaksa Agung dapat menugaskan dan menempatkan petugas Kejaksaan pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri.
Your Correction
