Correct Article 21
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan teknis kegiatan yustisial perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya;
b. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum, pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara, mewakili dan membeia kepentingan negara d pemerintah
serta pengadministrasiannya;
c. pemberian bantuan dan pelayanan hukum kepada lembaga negara dan instansi, pemerintah, baik sebagai penggugat maupun tergugat di pengadilan perdata dan sebagai tergugat pada pengadilan tata usaha negara;
d. pembinaan kerjasama, pelaksanaan koordinasi, pemberian saran pertimbangan, bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara dengan instansi terkait di pusat maupun di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
e. pembinaan kerja sama dengan instansi terkait dan aparatur penyidik serta penuntut umum dalam penanganan perkara yang menimbulkan kerugian keuangan/perekonomian negara;
f. pelaksanaan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, mewakili kepentingan keperdataan dari Negara, pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus di dalam atau di luar negeri;
g. pemberian saran, konsepsi tentang pendapat dan/atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara perdata dan tata usaha negara serta masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
h. pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat perdata dan tata usaha negara di, lingkungan Kejaksaan;
i. pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa
Agung;
j. pemberian saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
Your Correction
