Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rincian tugas dan wewenang serta fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Kejaksaan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction