Correct Article 34
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI
Current Text
(1) Semua satuan organisasi Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya diwajibkan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kejaksaan sendiri maupun dalam hubungan antar departemen, lembaga pemerintah non departemen, lembaga negara, dan instansi-instansi lain untuk kesatuan gerak yang
sesuai dengan tugasnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsinya aparat Kejaksaan bertanggung jawab secara hirarkis kepada pimpinan satuan organisasi masing-masing.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsinya satuan- satuan organisasi Kejaksaan berpedoman kepada asas satu kesatuan dan tidak terpisah-pisahkan.
Your Correction
