Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Jaksa Agung Muda Pembinaan menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan organisasi Kejaksaan di bidang administrasi; b. penyiapan rencana dan pelaksanaan koordinasi perumusan kebijaksanaan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan Kejaksaan, melakukan pemantauan, penilaian, serta pengendalian pelaksanaannya; c. pemberian dukungan pelayanan ketatausahaan kepada pimpinan, pengelolaan urusan rumah tangga, penyelenggaraan sandi dan komunikasi serta pengamanan personil, materiil dan ketertiban di lingkungan Kejaksaan; d. Pembinaan organisasi dan tatalaksana, urusan tata usaha dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, perpustakaan dan kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawab Kejaksaan; e. Pemberian pertimbangan hukum kepada satuan organisasi Kejaksaan dan instansi pemerintah, serta turut melakukan penelaahan dan penyusunan perumusan peraturan perundang-undangan; f. pelaksanaan dan pembinaan hubungan dengan lembaga Negara, lembaga pemerintah dan Iembaga lain pada umumnya baik di dalam maupun di luar negeri; g. Pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan, khususnya aparat pembinaan; h. pemberian saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
Your Correction