ORGANISASI
Sekretariat Negara terdiri dari:
a. Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya;
b. Deputi Bidang Naskah Kenegaraan;
c. Deputi Bidang Administrasi;
d. Staf Ahli;
e. Pusat Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja.
Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya mempunyai tugas membantu Sekretaris Negara dalam pemberdayaan, pengelolaan, dan pengendalian aset negara yang berada di bawah penguasaan dan/atau pengawasan Sekretariat Negara, pemberdayaan sumber daya manusia dan penyelenggaraan urusan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi :
a. pengumpulan data yang diperlukan dalam rangka penataan kembali aset yang berada di bawah penguasaan dan/atau pengawasan Sekretariat Negara;
b. peningkatan daya guna dan hasil guna aset yang berada di bawah penguasaan dan/atau pengawasan Sekretariat Negara;
c. penyelenggaraan urusan mutasi jabatan, kenaikan pangkat serta pemberhentian, dan pensiun yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN, serta penyelenggaraan tugas-tugas administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat PRESIDEN, dan Sekretariat Militer PRESIDEN.
d. pelaksanaan kajian dan pengendalian di bidang organisasi dan tata laksana serta sistem tata kerja di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat PRESIDEN, dan Sekretariat Militer PRESIDEN.
Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya terdiri dari :
a. Biro Pengelolaan Aset;
b. Biro Personil;
c. Biro Organisasi dan Tata Laksana.
Deputi Bidang Naskah Kenegaraan mempunyai tugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan penyiapan data yang diperlukan dalam penyusunan naskah PRESIDEN, pengelolaan kearsipan, serta administrasi hukum dan tata usaha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Naskah Kenegaraan menyelenggarakan fungsi :
a. penghimpunan, pengolahan, dan pengkajian data dari Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan sumber lain yang diperlukan untuk bahan penyusunan naskah PRESIDEN;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data, informasi dan komunikasi elektronik, serta penyelenggaraan jaringan dan informasi di bidang kenegaraan;
c. pengelolaan bahan-bahan pustaka dan jasa perpustakaan;
d. pembinaan dan pelaksanaan koordinasi kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat PRESIDEN, dan Sekretariat Militer PRESIDEN;
e. penyalinan, penggandaan, dan pendistribusian peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan/atau disahkan oleh PRESIDEN, serta penanganan administrasi hukum di bidang prerogratif, naturalisasi, ratifikasi, serta penanganan pengaduan dan gugatan;
f. penyelenggaraan koordinasi urusan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, dan Sekretariat Militer PRESIDEN.
Deputi Bidang Naskah Kenegaraan terdiri dari:
a. Biro Naskah dan Informasi;
b. Biro Kearsipan;
c. Biro Administrasi Hukum dan Tata Usaha.
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan kegiatan dan pengendalian di bidang administrasi keuangan, urusan kerjasama teknik luar negeri, dan administrasi umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan koordinasi administrasi keuangan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, dan Sekretariat Militer PRESIDEN;
b. pelaksanaan koordinasi dalam perumusan kebijakan di bidang kerjasama teknik antara Pemerintah INDONESIA dengan luar negeri berupa pemanfaatan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan kebijakan kerjasama teknik luar negeri;
c. penyelenggaraan koordinasi dan pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Negara;
d. penyelenggaraan urusan administrasi bangunan dan kendaraan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, dan Sekretariat Militer PRESIDEN;
e. pemberian dukungan pelayanan di bidang kesehatan dan keamanan
dalam di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat PRESIDEN dan Sekretariat Militer PRESIDEN;
f. penyelenggaraan penerjemahan naskah PRESIDEN ke dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya, dan sebaliknya.
Deputi Bidang Administrasi terdiri dari:
a. Biro Keuangan;
b. Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri;
c. Biro Umum.
(1) Staf Ahli mempunyai tugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan pengkajian dan penyampaian hasil pemikiran serta saran dalam bidang tertentu berdasarkan keahliannya, baik atas permintaan Sekretaris Negara maupun atas prakarsa sendiri.
(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
Pusat Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas membantu Sekretaris Negara dalam penyelenggaraan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat PRESIDEN, dan Sekretariat Militer PRESIDEN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pusat Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi :
a. asistensi penyusunan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah terhadap unit struktural di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat PRESIDEN, dan Sekretariat Militer PRESIDEN;
b. pemantauan pelaksanaan rencana strategis dalam tahun anggaran berjalan;
c. pengawasan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran;
d. pengawasan bantuan PRESIDEN;
e. koordinasi pengawasan baik dengan aparat pengawasan fungsional pemerintah lainnya maupun dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
(1) Masing-masing Biro sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Bagian sesuai beban kerja.
(2) Pada Biro tertentu dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi Biro yang bersangkutan.
(3) Pusat sebanyak-banyaknya terdiri dari 3 (tiga) Bidang sesuai beban kerja.
(4) Masing-masing Bagian sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Subbagian sesuai beban kerja.
Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretaris Negara, dapat membentuk beberapa kelompok kerja.