Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 58 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi : a. pengumpulan data yang diperlukan dalam rangka penataan kembali aset yang berada di bawah penguasaan dan/atau pengawasan Sekretariat Negara; b. peningkatan daya guna dan hasil guna aset yang berada di bawah penguasaan dan/atau pengawasan Sekretariat Negara; c. penyelenggaraan urusan mutasi jabatan, kenaikan pangkat serta pemberhentian, dan pensiun yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN, serta penyelenggaraan tugas-tugas administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat PRESIDEN, dan Sekretariat Militer PRESIDEN. d. pelaksanaan kajian dan pengendalian di bidang organisasi dan tata laksana serta sistem tata kerja di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat PRESIDEN, dan Sekretariat Militer PRESIDEN.
Your Correction