Correct Article 12
KEPPRES Nomor 58 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan koordinasi administrasi keuangan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, dan Sekretariat Militer PRESIDEN;
b. pelaksanaan koordinasi dalam perumusan kebijakan di bidang kerjasama teknik antara Pemerintah INDONESIA dengan luar negeri berupa pemanfaatan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan kebijakan kerjasama teknik luar negeri;
c. penyelenggaraan koordinasi dan pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Negara;
d. penyelenggaraan urusan administrasi bangunan dan kendaraan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, dan Sekretariat Militer PRESIDEN;
e. pemberian dukungan pelayanan di bidang kesehatan dan keamanan
dalam di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat PRESIDEN dan Sekretariat Militer PRESIDEN;
f. penyelenggaraan penerjemahan naskah PRESIDEN ke dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya, dan sebaliknya.
Your Correction
