Correct Article 9
KEPPRES Nomor 58 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Naskah Kenegaraan menyelenggarakan fungsi :
a. penghimpunan, pengolahan, dan pengkajian data dari Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan sumber lain yang diperlukan untuk bahan penyusunan naskah PRESIDEN;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data, informasi dan komunikasi elektronik, serta penyelenggaraan jaringan dan informasi di bidang kenegaraan;
c. pengelolaan bahan-bahan pustaka dan jasa perpustakaan;
d. pembinaan dan pelaksanaan koordinasi kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat PRESIDEN, dan Sekretariat Militer PRESIDEN;
e. penyalinan, penggandaan, dan pendistribusian peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan/atau disahkan oleh PRESIDEN, serta penanganan administrasi hukum di bidang prerogratif, naturalisasi, ratifikasi, serta penanganan pengaduan dan gugatan;
f. penyelenggaraan koordinasi urusan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, dan Sekretariat Militer PRESIDEN.
Your Correction
