Correct Article 26
KEPPRES Nomor 58 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Deputi adalah jabatan eselon Ia.
(2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib.
(3) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
(4) Kepala Pusat adalah jabatan eselon IIa atau serendah-rendahnya eselon IIb.
(5) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa.
(6) Kepala Unit adalah jabatan setingkat eselon IIIa.
(7) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.
Your Correction
