Correct Article 20
KEPPRES Nomor 58 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas para Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, dan Kepala Pusat serta pejabat lainnya saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Negara, maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Your Correction
