Correct Article 31
KEPPRES Nomor 58 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Dengan diberlakukannya Keputusan PRESIDEN ini, maka ketentuan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Negara yang telah diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
