Correct Article 16
KEPPRES Nomor 58 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pusat Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi :
a. asistensi penyusunan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah terhadap unit struktural di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat PRESIDEN, dan Sekretariat Militer PRESIDEN;
b. pemantauan pelaksanaan rencana strategis dalam tahun anggaran berjalan;
c. pengawasan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran;
d. pengawasan bantuan PRESIDEN;
e. koordinasi pengawasan baik dengan aparat pengawasan fungsional pemerintah lainnya maupun dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
Your Correction
