Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 58 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi : a. pengaturan, pengelolaan, dan pengendalian pemanfaatan aset negara yang berada di bawah penguasaan dan/atau pengawasan Sekretariat Negara; b. penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian bagi pegawai yang wewenang pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atau Keputusan Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Pengendalian Pemerintah-an, Sekretaris PRESIDEN, dan Sekretaris Militer PRESIDEN, serta penyelenggaraan administrasi kepegawaian lainnya; c. penyelenggaraan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat PRESIDEN, dan Sekretariat Militer PRESIDEN; penyiapan data yang diperlukan bagi penyusunan naskah PRESIDEN serta penyelenggaraan pelayanan informasi kenegaraan lainnya; d. penyelenggaraan pengelolaan kearsipan; e. penerbitan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan/atau disahkan oleh PRESIDEN, serta penanganan administrasi hukum di bidang prerogratif, naturalisasi, ratifikasi, serta penanganan pengaduan dan gugatan; f. penyelenggaraan koordinasi urusan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, dan Sekretariat Militer PRESIDEN; g. penyelenggaraan koordinasi urusan administrasi keuangan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, dan Sekretariat Militer PRESIDEN; h. penyelenggaraan urusan kerjasama teknik luar negeri; i. penyelenggaraan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Negara; j. penyelenggaraan administrasi bangunan dan kendaraan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, dan Sekretariat Militer PRESIDEN; k. penyelenggaraan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat PRESIDEN, dan Sekretariat Militer PRESIDEN.
Your Correction