Article 1
(1) Lembaga Gerakan Koperasi ini bernama Dewan Koperasi INDONESIA yang disingkat DEKOPIN dan keberadaannya disahkan oleh Pemerintah.
(2) DEKOPIN bertempat kedudukan di ibukota negara Republik INDONESIA dan apabila perlu dapat membentuk perwakilan di Propinsi Daerah Tingkat I.
(3) Daerah kerja DEKOPIN meliputi seluruh wilayah Republik INDONESIA.