Correct Article 10
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Current Text
Rapat Anggota mempunyai wewenang :
a. MENETAPKAN atau mengubah Anggaran Dasar untuk dimintakan pengesahan kepada Pemerintah;
b. mengesahkan Anggaran Rumah Tangga serta perubahannya;
c. menilai, menerima atau menolak laporan dan pertanggungjawaban Pimpinan;
d. MENETAPKAN kebijaksanaan umum pengembangan perkoperasian;
e. memilih, mengangkat dan memberhentikan Pimpinan dan Penasehat;
f. MENETAPKAN rencana kerja DEKOPIN;
g. menyusun pendapat, pertimbangan dan saran dalam rangka pengembangan koperasi di INDONESIA untuk disampaikan kepada Pemerintah;
h. membubarkan DEKOPIN.
Your Correction
