Correct Article 26
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Current Text
(1) Anggaran Rumah Tangga disahkan oleh Rapat Anggota.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga, ditetapkan dengan peraturan tersendiri oleh Pimpinan yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dilaporkan kepada Rapat Anggota untuk memperoleh pengesahan.
Your Correction
