Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Rumah Tangga disahkan oleh Rapat Anggota. (2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga, ditetapkan dengan peraturan tersendiri oleh Pimpinan yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dilaporkan kepada Rapat Anggota untuk memperoleh pengesahan.
Your Correction