Correct Article 19
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Current Text
(1) Pimpinan DEKOPIN bertugas melaksanakan keputusan Rapat Anggota.
(2) Pimpinan berkewajiban :
a. mempersiapkan, mengundang, menyelenggarakan dan menjelaskan dalam Rapat Anggota atas permintaan anggota sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Anggaran Dasar;
b. mempersiapkan rencana kerja 5 (lima) tahun;
c. MENETAPKAN program kerja tahunan serta anggaran pendapatan dan belanja tahun DEKOPIN;
d. menyampaikan laporan tahunan dan pertanggungjawabaan kepada Rapat Anggota;
e. menyusun pokok-pokok pikiran tentang pembangunan koperasi untuk disajikan pada Munaskop.
(3) Pimpinan DEKOPIN berwenang :
a. mewakili kepentingan DEKOPIN baik didalam maupun di luar pengadilan;
b. memberi kuasa kepada orang/badan lain untuk dan atas namanya melakukan tindakanhukum;
c. MENETAPKAN peraturan dan kebijaksanaan operasional dalam rangka pelaksanaan ketentuan yang ada;
d. MENETAPKAN organisasi sekretariat jenderal DEKOPIN.
(4) Pimpinan berhak memperoleh imbalan, biaya dan fasilitas dalam rangka melakukan tugasnya.
Your Correction
