Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan DEKOPIN bertugas melaksanakan keputusan Rapat Anggota. (2) Pimpinan berkewajiban : a. mempersiapkan, mengundang, menyelenggarakan dan menjelaskan dalam Rapat Anggota atas permintaan anggota sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Anggaran Dasar; b. mempersiapkan rencana kerja 5 (lima) tahun; c. MENETAPKAN program kerja tahunan serta anggaran pendapatan dan belanja tahun DEKOPIN; d. menyampaikan laporan tahunan dan pertanggungjawabaan kepada Rapat Anggota; e. menyusun pokok-pokok pikiran tentang pembangunan koperasi untuk disajikan pada Munaskop. (3) Pimpinan DEKOPIN berwenang : a. mewakili kepentingan DEKOPIN baik didalam maupun di luar pengadilan; b. memberi kuasa kepada orang/badan lain untuk dan atas namanya melakukan tindakanhukum; c. MENETAPKAN peraturan dan kebijaksanaan operasional dalam rangka pelaksanaan ketentuan yang ada; d. MENETAPKAN organisasi sekretariat jenderal DEKOPIN. (4) Pimpinan berhak memperoleh imbalan, biaya dan fasilitas dalam rangka melakukan tugasnya.
Your Correction