Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DEKOPIN bubar apabila dikehendaki oleh anggotanya, yang dinyatakan melalui Rapat Anggota yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DEKOPIN. (2) Keputusan pembubaran sah, jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara anggota yang hadir. (3) Rapat Anggota membentuk Panitia Penyelesai yang terdiri dari unsur-unsur pimpinan, anggota dan Pemerintah. (4) Panitia Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban: a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama DEKOPIN dalam penyelesaian; b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan; c. memperoleh, memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip DEKOPIN; d. MENETAPKAN dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya; e. menggunakan sisa kekayaan DEKOPIN untuk menyelesaikan sisa kewajiban DEKOPIN; f. membuat Berita Acara Penyelesaian; (5) Pimpinan DEKOPIN masih tetap bertanggung jawab terhadap segala kekayaan DEKOPIN sampai dengan penyerahan harta kekayaan DEKOPIN dari Pimpinan kepada Panitia Penyelesai selesai dilaksanakan. (6) Dalam hal terdapat sisa kekayaan DEKOPIN yang telah dibubarkan, maka Panitia Penyelesai menyerahkan sisa kekayaan tersebut kepada badan yang menggantikan fungsi dan tugas DEKOPIN.
Your Correction