Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan Pimpinan DEKOPIN yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali. (2) Pengisian jabatan yang kosong dalam Pimpinan ditetapkan oleh Rapat Pimpinan yang dipertanggungjawaban pada Rapat Anggota berikutnya.
Your Correction