Correct Article 14
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Current Text
(1) Musyawarah Nasional Koperasi selanjutnya di dalam Anggaran Dasar ini disingkat dengan Munaskop adalah forum untuk membahas secara nasional pokok-pokok pikiran dan hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan perkoperasian di INDONESIA.
(2) Munaskop diselenggarakan oleh Pimpinan DEKOPIN yang waktu dan penyelenggaraannya diatur lebih lujut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Munaskop bertujuan :
a. memperoleh masukan dalam rangka pemecahan masalah-masalah pokok yang dihadapi dalam pengembangan perekonomian secara nasional;
b. memperoleh masukan dalam rangka penjabaran lebih lanjut kebijaksanaan umum pengembagan perkoperasian yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
(4) Peserta Munaskop adalah :
anggota DEKOPIN dan peserta lain yang diundang Pimpinan, terdiri antara lain pejabat Pemerintah yang bertanggungjawab dalam pengembangan koperasi, para ahli perkoperasian, perguruan tinggi, tokoh-tokoh masyarakat dan unsur-unsur lainnya yang dipandang perlu.
(5) Hasil Munaskop disampaikan oleh Pimpinan DEKOPIN kepada Pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.
Your Correction
