Correct Article 23
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Current Text
(1) Perubahan Anggaran Dasar Ditetapkan dalam Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) tentang Perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
(3) Keputusan Rapat Anggota tentang Perubahan Anggran Dasar sah jika disetujui oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(4) Perubahan Anggaran Dasar yang telah ditetapkan oleh Rapat Anggota disampaikan kepada Pemerintah untuk disahkan.
Your Correction
