Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap anggota DEKOPIN mempunyai kewajiban: a. berperan serta secara aktif mewujudkan amanat UNDANG-UNDANG Dasar 1945, khususnya Pasal 33 beserta penjelasannya; b. berperan serta secara aktif memperjuangkan tercapainya tujuan DEKOPIN; c. menyerap, memahami dan menyalurkan aspirasi koperasi dengan cara yang sesuai dengan jiwa, semangat, dan tujuan gerakan koperasi INDONESIA; d. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Rapat Anggota, dan peraturan yang berlaku di lingkungan DEKOPIN; e. membayar iuran. (2) Setiap anggota DEKOPIN mempunyai hak: a. ikut serta berbicara dan memberikan suara dalam rapat-rapat yang diselenggarakan DEKOPIN; b. menilai dan meminta pertanggungjawaban Pimpinan DEKOPIN melalui Rapat Anggota; c. menyampaikan usul atau pendapat dan saran kepada Pimpinan DEKOPIN, baik di dalam maupun di luar rapat.
Your Correction