Correct Article 6
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Current Text
(1) Setiap anggota DEKOPIN mempunyai kewajiban:
a. berperan serta secara aktif mewujudkan amanat UNDANG-UNDANG Dasar 1945, khususnya Pasal 33 beserta penjelasannya;
b. berperan serta secara aktif memperjuangkan tercapainya tujuan DEKOPIN;
c. menyerap, memahami dan menyalurkan aspirasi koperasi dengan cara yang sesuai dengan jiwa, semangat, dan tujuan gerakan koperasi INDONESIA;
d. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Rapat Anggota, dan peraturan yang berlaku di lingkungan DEKOPIN;
e. membayar iuran.
(2) Setiap anggota DEKOPIN mempunyai hak:
a. ikut serta berbicara dan memberikan suara dalam rapat-rapat yang diselenggarakan DEKOPIN;
b. menilai dan meminta pertanggungjawaban Pimpinan DEKOPIN melalui Rapat
Anggota;
c. menyampaikan usul atau pendapat dan saran kepada Pimpinan DEKOPIN, baik di dalam maupun di luar rapat.
Your Correction
