Correct Article 5
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Current Text
(1) Anggota DEKOPIN adalah Induk Koperasi dan Koperasi Sekunder Tingkat Nasional.
(2) Selaku anggota, Induk Koperasi dan Koperasi Sekunder Tingkat nasional juga merupakan wadah penyalur aspirasi bagi koperasi-koperasi primer yang belum memiliki atau belum tergabung dalam Induk Koperasi atau Koperasi Sekunder Tingkat Nasional.
(3) Pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan tentang keanggotaan DEKOPIN ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
