Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DEKOPIN melakukan kegiatan : a. menyalurkan aspirasi koperasi; b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat; c. mengembangkan kebijakan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat; d. mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antar koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional, regional maupun internasional. (2) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan tersebut, anggota DEKOPIN secara bersama-sama menghimpun dana koperasi.
Your Correction