Correct Article 4
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Current Text
(1) DEKOPIN melakukan kegiatan :
a. menyalurkan aspirasi koperasi;
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. mengembangkan kebijakan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antar koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional, regional maupun internasional.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan tersebut, anggota DEKOPIN secara bersama-sama menghimpun dana koperasi.
Your Correction
