Correct Article 15
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Current Text
(1) DEKOPIN dipimpin oleh Pimpinan yang berjumlah gasal terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal dan seorang Bendahara yang keseluruhannya sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2) Ketua Umum Pimpinan DEKOPIN dipilih diantara anggota DEKOPIN.
(3) Persyaratan, tata cara pemilihan Pimpinan dan susunan Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
