ORGANISASI
BAKN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Deputi Administrasi;
d. Deputi Pembinaan;
e. Deputi Mutasi Kepegawaian;
f. Deputi Tata Usaha Kepegawaian;
g. Deputi Pengawasan;
h. Staf Ahli;
i. Kantor Wilayah.
Kepala Mempunyai tugas :
a. memimpin BAKN sesuai dengan tugas dan fungsi BAKN dan membina aparatur BAKN agar berdayaguna dan berhasilguna.
b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan administrasi negara di bidang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. membina, melaksanakan koordinasi dan kerjasama di bidang administrasi kepegawaian dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah lainnya.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Tugas Wakil Kepala :
a. Membantu Kepala dalam membina dan mengembangkan administrasi BAKN agar berdayaguna dan berhasilguna;
b. membantu Kepala dalam mengkoordinasikan tugas-tugas Deputi dan Kepala Kantor Wilayah BAKN;
c. mewakili Kepala dalam hal Kepala berhalangan.
Deputi Administasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang administrasi, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Administrasi mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif bagi seluruh satuan organisasi BAKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Administrasi mempunyai fungsi:
a. melaksanakan pengelolaan dan pembinaan urusan rumah tangga, urusan ketatausahaan, dan urusan kehumasan dalam lingkungan BAKN;
b. mengelola dan membina kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan dalam lingkungan BAKN.
Deputi Administrasi membawahkan :
a. Biro Umum;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Perlengkapan.
Deputi Pembinaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang pembinaan kepegawaian, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BAKN di bidang pembinaan kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Pembinaan mempunyai fungsi :
a. menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
b. menyiapkan rencana pembinaan dan pengembangan kepegawaian;
c. menyiapkan penyelesaian masalah kepegawaian, bimbingan dan penyelesaian masalah kedudukan hukum, hak dan kewajiban pegawai, menyelenggarakan administrasi pensiun Pejabat Negara, dan lain-lain masalah kepegawaian yang tidak termasuk dalam lingkup tugas Deputi lain;
d. menyiapkan rencana dan pelaksanaan pendidikan dan latihan di bidang kepegawaian;
e. menyiapkan bimbingan dan petunjuk teknis di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
f. mengolah dan menyusun jabatan struktural dan jabatan fungsional;
g. menyiapkan laporan kepegawaian.
Deputi Pembinaan membawahkan :
a. Biro Hukum dan Perundang-undangan;
b. Biro Kepegawaian Umum;
c. Pusat Pendidikan dan Latihan.
Deputi Mutasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang mutasi kepegawaian, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BAKN di bidang mutasi kepegawaian dan pensiun.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Mutasi Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. MENETAPKAN persetujuan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil;
b. menyiapkan pertimbangan kenaikan pangkat/pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/b ke atas kepada PRESIDEN;
c. MENETAPKAN pesetujuan/kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/a ke bawah.
d. menyiapkan bimbingan dan petunjuk teknis mengenai masalah pengangkatan, kepangkatan, penggajian, dan pensiun Pegawai Negeri Sipil;
e. MENETAPKAN pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan janda/duda Pegawai Negeri Sipil;
f. mengawasi pelaksanaan pemberian pensiun janda/ dudu Pegawai Negeri Sipil dan menyelenggarakan tata usaha pensiun.
Deputi Mutasi Kepegawaian membawahkan :
a. Biro Pengadaan Kepegawaian;
b. Biro Kepangkatan dan Penggajian;
c. Biro Pensiun.
Deputi Tata Usaha Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang tata usaha kepegawaian, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BAKN di bidang tata usaha kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Tata Usaha Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. mengolah dan MENETAPKAN Nomor Induk Pegawai (NIP), Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Isteri (KARIS), dan Kartu Suami (KARSU) Pegawai Negeri Sipil;
b. menyelenggarakan registrasi, komputerisasi, dan perangkaan data kepegawaian;
c. meneliti, mengolah, menyusun, dan memelihara data kepegawaian;
d. menyiapkan bimbingan dan petunjuk teknis penyelenggaraan tata usaha kepegawaian.
Deputi Tata Usaha Kepegawaian membawahkan :
a. Biro Tata Usaha Kepegawaian I;
b. Biro Tata Usaha Kepegawaian II;
c. Biro Tata Usaha Kepegawaian III;
d. Pusat Pengolahan Data Kepegawaian.
Deputi Pengawasan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Pengawasan mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian pada umumnya, serta melaksanakan pengawasan di bidang personil, keuangan, dan perlengkapan dalam lingkungan BAKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Pengawasan mempunyai fungsi :
a. mengawasi pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang kepegawaian;
b. menyiapkan bimbingan dan petunjuk teknis tentang pelaksanaan pengawasan peraturan perundang undangan di bidang kepegawaian;
c. melakukan pengawasan di bidang personil, keuangan, dan perlengkapan dalam lingkungan BAKN.
Deputi Pengawasan membawahkan :
a. Inspektur I;
b. Inspektur II;
c. Inspektur III;
d. Inspektur IV;
e. Inspektur V.
(1) Di lingkungan BAKN dapat diangkat Staf Ahli.
(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(3) Jumlah Staf Ahli sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
(1) Kantor Wilayah BAKN di daerah adalah Instansi Vertikal BAKN.
(2) Pada setiap Ibukota Propinsi dapat dibentuk Kantor Wilayah BAKN.
(3) Pelaksanaan pembentukan Kantor Wilayah BAKN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BAKN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.