Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan BAKN dapat diangkat Staf Ahli. (2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala. (3) Jumlah Staf Ahli sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
Your Correction