Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabtan eselon I a. (2) Deputi adalah jabatan eselon I b dan setinggi-tingginya setingkat eselon I a. (3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, Staf Ahli, dan Kepala Kantor Wilayah BAKN adalah jabatan eselon II a.
Your Correction