Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kantor Wilayah BAKN di daerah adalah Instansi Vertikal BAKN. (2) Pada setiap Ibukota Propinsi dapat dibentuk Kantor Wilayah BAKN. (3) Pelaksanaan pembentukan Kantor Wilayah BAKN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BAKN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
Your Correction