Correct Article 21
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Tata Usaha Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. mengolah dan MENETAPKAN Nomor Induk Pegawai (NIP), Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Isteri (KARIS), dan Kartu Suami (KARSU) Pegawai Negeri Sipil;
b. menyelenggarakan registrasi, komputerisasi, dan perangkaan data kepegawaian;
c. meneliti, mengolah, menyusun, dan memelihara data kepegawaian;
d. menyiapkan bimbingan dan petunjuk teknis penyelenggaraan tata usaha kepegawaian.
Your Correction
