Correct Article 32
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BAKN.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAKN.
Your Correction
