Correct Article 29
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Semua pejabat yang diberi tugas di bidang administrasi kepegawaian pada Departemen, Lembaga Pemerintah Nondepartemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah lainnya,secara teknis menerima bimbingan dari Kepala BAKN.
Your Correction
