Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Administrasi mempunyai fungsi: a. melaksanakan pengelolaan dan pembinaan urusan rumah tangga, urusan ketatausahaan, dan urusan kehumasan dalam lingkungan BAKN; b. mengelola dan membina kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan dalam lingkungan BAKN.
Your Correction