Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

KEPPRES Nomor 15 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Pengawasan mempunyai fungsi : a. mengawasi pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang kepegawaian; b. menyiapkan bimbingan dan petunjuk teknis tentang pelaksanaan pengawasan peraturan perundang undangan di bidang kepegawaian; c. melakukan pengawasan di bidang personil, keuangan, dan perlengkapan dalam lingkungan BAKN.
Your Correction