Article 1
(1) Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BPPK, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) BPPK dipimpin oleh seorang Kepala yang dijabat oleh Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian.