Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Wakil Kepala dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Pejabat lain di lingkungan BPPK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction