Correct Article 14
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pemasaran dan Promosi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran, promosi pariwisata dan kesenian;
b. bimbingan dan pembinaan serta kerja sama di bidang pemasaran, promosi pariwisata dan kesenian.
c. pengendalian kebijakan teknis pemasaran, promosi pariwisata dan kesenian.
Your Correction
