Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, di lingkungan BPPK terdapat Unit Pelaksana Teknis yang terdiri dari: a. Unit Pelaksana Teknis Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) di Bandung; b. Unit Pelaksana Teknis Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) di Nusa Dua Bali; c. Unit Pelaksana Teknis Akademi Pariwisata (Akpar) di Medan; d. Unit Pelaksana Teknis Akademi Pariwisata (Akpar) di Ujung Pandang.
Your Correction