Correct Article 21
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN
Current Text
Pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, di lingkungan BPPK terdapat Unit Pelaksana Teknis yang terdiri dari:
a. Unit Pelaksana Teknis Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) di Bandung;
b. Unit Pelaksana Teknis Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) di Nusa Dua Bali;
c. Unit Pelaksana Teknis Akademi Pariwisata (Akpar) di Medan;
d. Unit Pelaksana Teknis Akademi Pariwisata (Akpar) di Ujung Pandang.
Your Correction
