Correct Article 17
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan peran serta masyarakat dalam rangka pengembangan pariwisata dan kesenian;
b. bimbingan dan pembinaan serta kerja sama di bidang pemberdayaan peran serta masyarakat dalam rangka pengembangan pariwisata dan kesenian;
c. pengendalian kebijakan teknis pemberdayaan peran serta masyarakat dalam rangka pengembangan pariwisata dan kesenian.
Your Correction
