Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan peran serta masyarakat dalam rangka pengembangan pariwisata dan kesenian; b. bimbingan dan pembinaan serta kerja sama di bidang pemberdayaan peran serta masyarakat dalam rangka pengembangan pariwisata dan kesenian; c. pengendalian kebijakan teknis pemberdayaan peran serta masyarakat dalam rangka pengembangan pariwisata dan kesenian.
Your Correction