Correct Article 27
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN
Current Text
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun, pemerintah melakukan evaluasi terhadap kedudukan BPPK.
(2) Apabila berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi pengembangan kepariwisataan dan seni telah dapat sepenuhnya dilakukan oleh swasta, maka BPPK dibubarkan.
Your Correction
