Correct Article 19
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN
Current Text
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sistem Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis, pelaksana, bimbingan dan pembinaan, pengendalian, serta kerja sama di bidang pengembangan sumber daya manusia dan sistem informasi pariwisata dan kesenian.
Your Correction
