Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Pengembangan Produk Pariwisata dan Kesenian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis, bimbingan dan pembinaan, pengendalian, serta kerjasama di bidang pengembangan produk pariwisata dan kesenian.
Your Correction