Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala mempunyai tugas: a. memimpin BPPK sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menyiapkan bahan kebijakan nasional di bidang pengembangan pariwisata dan kesenian; c. MENETAPKAN kebijakan teknis di bidang pengembangan pariwisata dan kesenian sesuai dengan kebijakan nasional pemerintah; d. membina dan melaksnakan kerjasama dengan instansi dan organisasi terkait di bidang pengembangan pariwisata dan kesenian.
Your Correction