Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPPK terdiri dari: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Deputi Bidang Pengembangan Produk Pariwisata dan Kesenian; d. Deputi Bidang Pemasaran dan Promosi; e. Deputi Bidang Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat; f. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sistem Informasi.
Your Correction