Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis, bimbingan dan pembinaan, pengendalian, serta kerja sama di bidang pemberdayaan peran serta masyarakat dalam rangka pengembangan pariwisata dan kesenian.
Your Correction